上級【polisi dan jaksa『警察and検察』】

2019年7月15日

上級【polisi dan jaksa『警察and検察』】

************************

次の質問が出た:

Apa hubungan antara kepolisian dan kejaksaan?

jaksa検察 と polisi警察 の関係は、どうなっていますか?

Hubungannya baik-baik saja. Bahkan mesra

まァ、関係はとても良くてラブラブです。<–…と答えたかった。。。改めて言うと、wikipediaに書いてありますので読んでください。

まず、曖昧表現を見直しましょう!

  • tangkap   捕らえる・逮捕する
    • ditangkap 拘束される・逃げる人/逃げる恐れのある人を逮捕する
    • penangkapan 逮捕
    • surat penangkapan 逮捕状

  • periksa   調査・審査・診察
    • diperiksa  検査される
    • pemeriksaan 検査

  • tahan   耐える・捕らえる
    • ditahan   留置される

ditahan/tahan/menahan は、本来、我慢する・耐える・つまり、物事が悪い方向に行かないように、何かに何かを耐えるので、『留置』もその類であろう。犯人になりうるものは、又、犯罪を起こすと事が収まらない。事態が悪化する前に『容疑者・被疑者を留置する』という点では、この語は、理解されやすい。

検査が終わったら、Berita Acara Pemeriksaan(BAP『検査議事録』)が作られ、検察(kejaksaan)に送られる。

このBAPに基づいて、検察は、起訴をする。

  • tuntut   強く要請する・告訴する
    • tuntutan   起訴
    • membacakan tuntutan 罪を読み上げる。
例文:

Saudara Jaksa dipersilakan membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

検察は、どうぞ、被告人への起訴を読み上げて下さい。<–日本の刑事裁判を見たこと無いので、この台詞は、どう訳せばいいか分からない。誰か教えて下さい。

************************

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Posted by アルビー